Breaking News

BNN Tangkap 3 Oknum TNI dan Seorang Oknum Polisi dalam Penyelundupan Sabu Seberat 52.90 Kg

D'On, Jakarta,-  Badan Narkotika Nasional atau BNN menangkap tiga orang anggota TNI serta satu anggota Polri karena ikut terlibat menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ganja. Mereka dibekuk BNN di waktu dan lokasi yang berbeda. 


Deputi Pemberantasan BNN RI, Kenedy, menjelaskan untuk anggota Polri berinisial E ditangkap di Dumai, Riau pada Jumat, 8 Juli 2022. Kenedy mengungkapkan, E ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial Y. 

"Keduanya diamankan di tempat yang berbeda, namun masih di dalam kawasan hotel yang sama di Dumai, Riau," ujar Kenedy di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 14 Juli 2022.

Kenedy mengungkapkan E ditangkap di dalam mobilnya yang diparkir di halaman hotel. Saat dibekuk, E sedang membawa narkoba jenis sabu seberat 52,90 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau serta dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.

Kepada petugas, E mengaku barang narkotika tersebut hendak dibawa bersama Y yang saat itu masih menunggu di kamar hotel. Polisi kemudian menangkap Y tak lama setelah mendapatkan informasi itu. 

"Narkotika jenis sabu miliki jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau," kata Kenedy

Sementara untuk penangkapan tiga anggota TNI dilakukan BNN di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Juli 2022. Ketiga tersangka berinisal MS, BH, dan J membantu seorang warga sipil berinisial L menyelundupkan ganja seberat 61,10 kilogram ganja dadi Aceh ke Jakarta.

Kenedy menerangkan, ganja-ganja itu dikemas ke dalam 67 bungkus plastik dan dikirim ke Jakarta menggunakan tiga dus besar. Lebih lanjut, L yang bekerja sebagai kepala gudang ekspedisi pengiriman bakal meneruskannya ke ketiga anggota TNI. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Khusus untuk anggota TNI dan Polri, Kenedy mengatakan mereka masih diproses di instansinya masing-masing atas keterlibatan mereka menyelundupkan sabu dan ganja.


(*)


#Sabu #Ganja #Narkotika #OknumTNIdanPolriEdarkanSabu