Brotoseno Dipecat Tak Hormat, Kompolnas: Sesuai Rasa Keadilan Masyarakat
D'On, Jakarta,- AKBP Raden Brotoseno telah resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Hasil sidang itu sendiri diketahui pada Jumat (8/7) sekira pukul 13.30 Wib.
Dengan adanya hasil tersebut, Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti menyambut baik putusan yang diberikan kepada Brotoseno tersebut.
"Putusan PTDH tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan cara memproses hukum dan memecat anggota, yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan tetap," kata Poengki saat dihubungi, Kamis (14/7).
Ia menyebut, korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang. Sebagai aparat penegak hukum, AKBP Brotoseno disebutnya harus taat hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi.
"Putusan PTDH Brotoseno ini sekaligus sebagai efek jera bagi ybs dan bagi anggota lainnya agar tidak coba-coba melakukan korupsi. Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi. Polri bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme merupakan amanat Reformasi Kultural Polri," sebutnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan ingin agar menjadi pembelajaran terhadap jajaran Korps Bhayangkara hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Penting bagi seluruh jajaran anggota kepolisian, terutama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak lagi mentolerir praktik korupsi di tubuh Polri," kata Kurnia saat dihubungi, Kamis (14/7).
Meski begitu, bagi ICW pemecatan Brotoseno ini bukanlah merupakan babak akhir pemberantasan korupsi di lembaga kepolisian. Mestinya, Sigit disebutnya dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
"Untuk memitigasi peristiwa buruk Brotoseno ini berulang, ICW merekomendasikan Kapolri agar segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah supaya merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri," jelasnya.
"Sebab, regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikannya sebagai suatu kejahatan luar biasa. Bagaimana tidak, ketentuan tersebut faktanya masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi (seperti Brotoseno) untuk dapat pengampunan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian," sambungnya.
Oleh karena itu, ke depan, lanjut Kurnia poin revisi PP 1/2003 harus menghapus syarat persidangan KKEP dalam klausula khusus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni, Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Di luar itu, guna menegaskan komitmen antikorupsi, ICW juga mendorong agar Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum yang bertugas menyelidiki dan menyidik anggota kepolisian yang diduga melakukan praktik korupsi. Hal ini penting agar kemudian lembaga penegak hukum seperti Polri dapat terbebas dari praktik korupsi," ungkapnya.
"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8-7-2022 pukul 13.30 Wib memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13-10-2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7).
Ia menjelaskan, hasil dari sidang komisi tersebut nantinya akan dikirimkan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti.
"Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022. Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," jelasnya.
Ia menyebut, untuk putusan sidang komisi itu telah keluar sejak 8 Juli 2022 lalu. "Untuk putusan yang KKEP PK tanggal 8 Juli," sebutnya.
Selain itu, Nurul Azizah belum bisa memastikan terkait kapan akan dilakukan PTDH itu dilakukan terhadap Brotoseno.
"PTDH-nya per kapan kita tunggu KEPnya dulu. Tanggalnya nanti sesuai KEP dulu. Kita tunggu, mudah-mudahan segera," tutupnya.
(mdk/ded)
#RadenBrotoseno #Polri