Breaking News

Karaoke Ayu Ting Ting Makan Korban, 3 Pengunjung Tewas Usai Teguk Miras Oplosan

D'On, Bengkulu,- Penyanyi Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi oleh seorang keluarga SA, korban berinisial yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke milik sang penyanyi beberapa waktu lalu.


Kuasa hukum keluarga korban SA Reno Ardiansyah mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan lalai sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Tin Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, dikutip dari Antara, Sabtu (9/7).

Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) di tempat Ayu Ting Ting perlu dipertanyakan karena regulasi keluar masuknya minuman dan makanan turut berdampak pada jatuhnya korban.

Selain itu, Ayu sebagai pemilik brand karaoke tersebut juga perlu digali lebih dalam keterangannya. Ia menjelaskan manajemen perlu bertanggung jawab atas kealpaan yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang, seperti diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Kasus ini mencuat usai Pemkot Bengkulu pada 29 Juni 2022 menghentikan sementara waktu kegiatan karaoke Ayu Ting Ting usai insiden tersebut. Dugaan awal, tiga orang tersebut tewas usai menenggak minuman oplosan di sana.

Setelah tempat hiburan itu ditutup, pemerintah kota pun menyerahkan masalah hukum dan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.

"Kami belum bisa memastikan penyebab kematiannya dan masih ditangani kepolisian. Kita tunggu hasil penyidikan polisi dulu," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu Eko Agusarianto kepada wartawan, Jumat (1/7).

Beberapa waktu setelah itu, polisi turun tangan dan melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Wlliwanto Malau menyebut pihaknya telah mengecek kadar alkohol minuman dalam botol-botol di lokasi kejadian.

Menurutnya, botol bekas tersebut ditemukan di belakang dekat genset dan tempat pembuangan sampah.

Sehari setelahnya, polisi meringkus satu orang yang diduga memasok minuman keras oplosan ke tempat karaoke Ayu Ting Ting. Pelaku berinisial AM (27)ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong.

"Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong," kata Malau, Sabtu (2/7).

AM nantinya didakwa melanggar tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha.

Selain itu, polisi juga akan menggunakan pasal terkait tindak pidana menjual, menawarkan, memberi makan dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang yang menyebabkan orang meninggal dunia.

(mjo/chri)


#Karaoke #AyuTingting #MirasOplosan