Langgar Perda, 12 Orang Diamankan Satpol PP Padang
D'On, Padang (Sumbar),- Tidak mengindahkan peraturan, puluhan orang ditertibkan Satpol PP Kota Padang. Minggu (17/7/22).
Terlihat petugas melakukan penertiban diperempatan Jalan dan U-trun di berbagai lokasi di wilayah Kota padang.
Deni Harzandi Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang mengatan, mereka semua telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Tidak dibenarkan melakukan kegiatan apapun baik di perempatan maupu U-Trun jalan." Terang Deni Harzandi
Deni Harzandi Juga Menambahkan, ada 14 orang yang kita amankan kemako satpol PP.
"Ada 12 orang laki -laki dan 2 orang perempuan yang kita tertibkan masing masing ber inisial, A(18), YS(19), I(24), RA (23),M (28), AG (32), J(19), RF(22),RN(19), N(12), YI(12), A(24), dan yang wanita PW(23), dan RS (17),mereka semua akan kita data dan kita berikan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan mereka kembali.
Mursalim Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Padang Mengatakan mereka melakukan pekerjaan yang bermacam - macam saat kita tertibkan.
"Total 12 orang. 5 orang di Simpang Lubug Begalung, 2 orang di Simpang Kampung Lalang, 3 orang Di Simpang Balai Baru, 1 orang di Simpang Rumah Sakit Siti Rahmah,1 orang di Simpang Lubuk Minturun dan 2 orang lagi di Simpang Damri." Terang Mursalim.
Mursalim Juga Menambahkan, Satpol PP terus melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap anak jalanan, pak ogah dan pengemis yang berada di perempatan jalan.
"Yang kita amankan ada yang jadi badut, Pedagang asongan, pak ogah, peminta - minta, serta ada yang membawa anak kecil saat melakukan aktivitas." terang Mursalim.
Mursalim tegaskan, Satpol PP tidak melarang masyarakat melakukan aktifitas meminta-minta, "tapi tempatnya bukan di perempatan dan di U-Trun jalan apalagi sampai membawa anak kecil, itu sangat membahayakan bagi dirinya dan pengguna jalan,"tarang Mursalim.
Mursalim tidak bosan - bosannya berpesan kepada pengguna jalan dan masyarakat agar tidak memberi dalam bentuk apapun kepada mereka yang melakukan aktivitas di perempatan dan U-Trun jalan.
(*)
#SatpolPP #PemkoPadang