LPSK: Bharada E Ditarik Bertugas ke Mako Brimob
D'On, Jakarta,- Bharada E, polisi yang terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, kembali ditarik untuk bertugas di Mako Brimob. Bharada E sebelumnya bertugas sebagai salah satu ajudan dari Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Keterangan itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo. Hasto mengatakan informasi tersebut didapatkan ketika adanya perwakilan dari Mako Brimob yang mendatangi LPSK pada Rabu (27/7/2022) untuk menyampaikan bahwa Bharada E tidak bisa datang mengikuti asesmen saat itu.
"Jadi hari Rabu 27 Juli itu kan dijadwalkan dia dan Ibu P untuk bisa datang ke LPSK tapi mereka tidak datang. Kalau Ibu P pengacaranya melayangkan surat ke LPSK menyampaikan Ibu P tidak bisa datang karena belum siap secara psikologis untuk memberikan keterangan," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7).
"Sementara yang Bharada E ini nggak datang. Yang datang malah orang dari Mako Brimob menyampaikan bahwa sekarang Bharada E sudah ditarik ke Mako Brimob karena induk kesatuannya di Mako Brimob," tambahnya.
Hasto tidak mengetahui pasti sejak kapan Bharada E kembali bertugas di Mako Brimob. Dia menyebut Bharada E ditarik kembali ke Mako Brimob sebagai induk dari satuannya bertugas.
"Itu ditarik karena satuannya induknya di Mako Brimob," jelas Hasto.
Ketika dimintai konfirmasi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pihaknya masih melakukan konfirmasi terkait informasi tersebut.
Bharada E Jalani Asesmen LPSK
Bharada E telah menjalani proses asesmen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK menyebutkan ada empat hal yang digali dalam proses asesmen Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, selain memeriksa kondisi psikologis Bharada E, pihak LPSK turut melakukan investigasi internal terkait posisi Bharada E dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Selain asesmen psikologis kita juga mendalami untuk investigasi juga. Jadi hasilnya nanti dua itu, hasil asesmen psikologinya gimana dan hasil asesmen investigasi bagaimana," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).
"Kalau investigasi itu untuk mendalami substansi perkara pidananya. Jadi kita coba melihat yang bersangkutan ini status hukumnya apa dia saksi atau korban atau dia saksi korban," tambahnya.
Hasto mengatakan pihaknya juga mendalami signifikansi keterangan dari Bharada E. Kesaksian Bharada E nantinya dinilai apakah layak untuk diberi perlindungan oleh LPSK.
"Soal signifikansi keterangannya dalam proses peradilan pidana ini bagaimana. Kesaksinya kira-kira nggak signifikan ya nggak perlu perlindungan dari LPSK," jelas Hasto.
Kriteria ketiga dan keempat yang digali LPSK dari proses asesmen Bharada E terkait tujuan pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan oleh pihak Bharada E.
"Kriteria ketiga apakah ada ancaman atau tidak kepada yang bersangkutan dan keempat apakah permohonan itu diajukan dengan dasar itikad baik atau tidak," jelas Hasto.
Bharada E menjalani asesmen di LPSK pada Jumat (29/7). Total 3,5 jam Bharada E diperiksa dalam rangkaian asesmen tersebut.
Hasto tidak memerinci soal temuan awal dari proses asesmen yang telah dijalani oleh Bharada E. Dia pun enggan berspekulasi perihal kondisi psikologis dari Bharada E selama menjalani proses asesmen.
"Kalau itu kan nanti kesimpulannya dari psikolog ya. Kita masih menunggu," jelas Hasto.
Hasto menyebutkan pihaknya kini masih menunggu pendalaman yang dilakukan psikolog terkait asesmen yang telah dijalani oleh Bharada. Selain itu, dia menyebut masih membutuhkan sejumlah keterangan dari pihak lain sebelum memutuskan menerima atau tidak permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.
"Kita juga akan melakukan ricek dan kroscek kepada beberapa pihak yang kurang lebih relevan dengan perkara ini baik itu aparat hukum maupun orang-orang yang kita anggap tahu atau saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara ini. Itu yang masih membutuhkan waktu," pungkas Hasto.
#BharadaE #BrigadirJ #polisitembakpolisi #viral