Breaking News

Namanya Kerap Disebut, Eks Presiden ACT Ahyudin Beberkan Sumber Gaji Rp 250 Juta

D'On, Jakarta,- Sosok Ahyudin mantan Presiden lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan. Terkait kabar gaji fantastis hingga ratusan juta yang diterima para pejabatnya. Sampai mengundang reaksi merundung ACT dengan munculnya tagar 'aksi cepat tilep' hingga 'jangan percaya ACT' di media sosial.


Merespon kabar tersebut, Ahyudin akhirnya buka suara menjelaskan sumber gaji yang diterimanya dulu. Hal itu guna menjawab sebagaimana diberitakan Majalah Tempo perihal gaji Rp 250 juta setiap bulan yang diterimanya.

Menurutnya, gaji atau tunjangan (remunerasi) yang diterimanya kala itu adalah akumulasi gaji dari banyak lembaga bukan hanya dari ACT.

"Total remunerasi atau gaji yg diterima merupakan akumulatif dari banyak lembaga. ACT hanyalah salah satu dari sekian banyak lembaga yg pernah saya pimpin," kata Ahyudin kepada wartawan, Selasa (5/7).

Bahkan, Ahyudin membeberkan sumber pendapatan dia selain dari ACT ada lembaga lain seperti Global Wakaf, Global Zakat, Global Qurban, MRI, DMIII (Disaster management institute of Indonesia). Lalu di bawah Global Wakaf juga masih banyak lembaga lainnya yakni, lumbung ternak wakaf, lumbung beras wakaf, lumbung air wakaf dan lain-lain.

"Semua lembaga-lembaga tersebut dibawahi oleh satu holding berlegal perkumpulan yaitu GIP (Global Islamic Philanthropy) di mana saya menjadi presidennya," tuturnya.

Meski tidak menyebut nominal gaji yang diterima dari posisinya di berbagai lembaga, namun Ahyudin menjelaskan bahwa semua leader lembaga adalah tim leader inti di GIP mencakup presiden, senior vice presiden, vice presiden, Dir Eksekutif dan Direktur.

"Sumber dana GIP adalah dari semua lembaga yang dibawahinya. Termasuk saya sebagai presiden GIP. Di semua lembaga yang dibawahi GIP saya adalah ketua dewan pembina yayasan. Sedangkan leader GIP yg lainnya (para SVP, VP dan BOD lainya) adalah tim pengurus di legal yayasan lainya. GIP menjadi holding dari semua lembaga sudah berlangsung sejak GIP dilahirkan sekitar tahun 2013," bebernya.

"Remunerasi profesional bagi semua SDM lembaga mulai dijalankan setelah pencapaian penerimaan dana (dominan donasi) secara akumulatif mencapai Rp 500 miliar lebih per tahun, yaitu sejak tahun 2018 hingga 2021," lanjut dia.

Akumulasi Donasi GIP

Lebih lanjut, Ahyudin juga menjelaskan terkait gambaran tentang akumulasi jumlah dana (donasi) yang diterima semua yayasan (ACT, Global Wakaf, Global Qurban, Global Zakat) di bawah GIP sebagai bagian dari alasan mengapa lembaga memberikan gaji relatif besar.

Diawali catatan setiap kurun waktu 5 tahun sejak 2017 - 2021 total dana (donasi) terhimpun mencapai hampir Rp3 Triliun (dalam bentuk uang tunai dan sebagian dalam bentuk aset dan lainnya) yang diterima oleh semua yayasan di bawah GIP.

Kemudian apabila ditarik lebih jauh, total donasi tersebut jika diakumulasikan selama 17 tahun ACT berdiri hingga 2021 bisa mencapai sekitar Rp 4 triliun lebih. Angka tersebut dicontohkan termasuk pemasukan seperti Global Qurban yang memperoleh amanah lebih dari 100 ribu ekor setara kambing dalam 5 tahun terakhir mulai 2017-2021.

"Saya ingin mengangkat posisi lembaga amal sosial di tanah air itu tinggi, berkelas, prestise dan profesional. Dan yang terpenting adalah mampu menghadirkan kebermanfaatan yang besar bagi masyarakat luas," tuturnya.

"Dengan demikian diharapkan banyak para profesionalis hebat ikut terjun ke dunia sosial. Jika gaji di lembaga sosial kecil apalagi ditiadakan, maka mana mungkin orang-orang hebat profesional tertarik mengelola lembaga amal sosial," tambah dia.

Oleh sebab itu, Ahyudin turut membantah apabila gaji yang diterimanya sebagaimana pemberitaan Majalah Tempo hanya berasal dari ACT yang menyebut mendapat sekitar Rp250 juta.

"Jadi tak benar jika tempo menyampaikan bahwa gaji yang saya dan tim saya terima itu hanya dari ACT dan besarnya sebesar itu. Lebih lengkap bisa dikonfirmasi ke leader keuangan di ACT," ujar dia.

Gaji Presiden ACT Rp250 Juta

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui kabar pendapatan Presiden ACT sebelumnya sebesar Rp250 juta. Namun nominal tersebut hanya berjalan saat Januari 2021, dan tidak berlaku secara konstan atau tetap.

"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan, kami sempat memberlakukan di Januari 2021. Tapi tidak berlaku permanen," ujar Ibnu saat jumpa pers di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Senin (4/7).

Meski tidak berlaku secara permanen, soal pemberian gaji sebesar Rp250 juta untuk posisi presiden. Pada saat kisaran medio Desember 2021, ACT pun memutuskan mengurangi gaji akibat kondisi keuangan yang tidak stabil.

"Sampai teman-teman mendengar di bulan Desember 2021, sempat ada kondisi filantropi menurun signifikan. Sehingga kami meminta kepada karyawan mengurangi gaji mereka," katanya.

Alhasil karena posisi yang tidak stabil itulah, lanjut Ibnu, para pengambil kebijakan di ACT sepakat untuk memotong besaran gaji dari setiap karyawan guna mengurangi biaya operasional.

"Kami memilih dua hal apakah kami mengurangi karyawan waktu itu atau apakah kami mengurangi beberapa alokasi karyawan. Beberapa karyawan memilih kami sharing saja supaya, kami mengurangi menanggung sehingga beberapa dikurangi (gaji) secara kolektif," ujarnya.

Ibnu menambahkan, pendapatan yang kini dia terima kini tidak lebih dari Rp100 juta. "Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari Rp100 juta," ucapnya.

Angka tersebut, kata Ibnu, menjadi hal yang wajar untuk seorang presiden yang mengelola ribuan karyawan. Sedangkan untuk data terkait Rp250 juta dia tak memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Untuk Presiden yang mengelola 1.200 karyawan. Rp250 juta tidak tahu dananya dari mana," tuturnya.

Untuk diketahui jika besaran gaji fantastis para pejabat ACT sempat jadi sorotan, sebagaimana diberitakan dalam majalah Tempo uang donasi itu diduga mengalir pada sejumlah petinggi ACT.

Hal itu terlihat dari gaji bulanan mantan pimpinan ACT yang mencapai Rp250 juta. Belum lagi, berbagai aset yang dibeli menggunakan uang ACT seperti mobil, rumah sampai lampu gantung.

Sedangkan pejabat di bawahnya, seperti senior vice president, beroleh upah sekitar Rp150 juta. Adapun vice president mendapat Rp80 juta per bulan. Di bawahnya, level direktur digaji sekitar Rp50 juta dan direktur mendapat Rp30 juta.

(mdk/ded)

#AksiCepatTanggap #Donasiumat #viral #ACT