Breaking News

Pengacara Brigadir J Terancam Dilaporkan Ahok ke Polisi, Ini Sebabnya

D'On, Jakarta,- Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara terkait rencana pelaporan ke polisi oleh pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).


Kamaruddin berdalih dirinya tidak pernah menyinggung soal dugaan perselingkuhan Ahok. Dirinya mengaku hanya bertanya sejak kapan Ahok dan Puput berpacaran.

Sebab pernyataannya tersebut, Kamaruddin dipermasalahkan oleh kubu Ahok. Pengacara Ahok, Ahmad, Ramzy menyatakan bakal melaporkan pengacara Brigadir J terkait pernyataan itu.

"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (25/7).

Oleh karenanya, Kamaruddin mengaku bingung persoalan yang dipermasalahkan pengacara Ahok, Ahmad Ramzy.

Ia lantas mempertanyakan ihwal unsur tindak pidana apa yang rencananya akan dilaporkan oleh pengacara Ahok tersebut.

"Saya bertanya itu tindak pidana bukan. Jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan, kesalahan itu mengandung niat jahat atau mens rea," katanya.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga mempertanyakan alasan pihak Ahok yang menuntut dirinya agar segera menyampaikan permintaan maaf.

Pasalnya ia merasa tidak melakukan kesalahan apapun dengan mempertanyakan hubungan pribadi Ahok secara publik.

"Saya kan bertanya kapan pacarannya, masa saya minta maaf karena bertanya, paham maksudnya," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, pengacara dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy mengancam akan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J.

Ini terkait dengan pernyataan dari Kamaruddin yang menyinggung hubungan Ahok dengan istrinya, Puput Nastiti Devi dalam perkara Brigadir J.

Diketahui, potongan pernyataan Kamaruddin yang menyeret nama Ahok dalam sebuah wawancara itu turut beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun TikTok @beritayoutubee.

Ramzy menyatakan pernyataan Kamaruddin itu sangat berbahaya dan telah mencemarkan nama baik kliennya, yakni Ahok.

"Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," kata Ramzy dalam keterangannya, Senin (25/7).

Ramzy menyatakan pihaknya bakal mengambil langkah hukum jika Kamaruddin tak segera menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya tersebut.

"Saya menunggu rekan kamarudin 2 X 24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga," tuturnya.


(tfq/kid)

#Ahok #BrigadirJ #Polisitembakpolisi #viral