Breaking News

Rizieq Shihab: Saya Bebas Bersyarat dan Harus Patuhi Ketentuan yang Berlaku

D'On, Jakarta,- Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab hari ini resmi bebas bersyarat. Rizieq saat ini berstatus tahanan kota.


"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Setiap bulan saya harus membuat laporan saudara," ujar Rizieq saat jumpa pers seperti dikutip dari channel youtube Islamic Brotherhood Television, Rabu (20/7).

Namun Rizieq mengaku bisa keluar kota atau negeri dengan izin tertulis dari instansi yang sudah ditentukan. "Dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," ujar dia.
Rizieq juga mengaku tetap diizinkan menerima tamu dan bersilaturahmi juga mengajar. "Tapi ada beberapa hal yang memang harus dijaga yang tidak boleh saya lakukan," kata Rizieq.

Rizieq menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangan agamanya melalui dakwah. Menurut dia, hal dilakukannya tersebut sebagai bukti kecintaannya terhadap tanah air.

"Tapi itu sama sekali tidak tidak akan mengurangi saudara perjuangan kita untuk menyelamatkan Indonesia yang tercinta," tegas Rizieq.

Rizieq Bebas Bersyarat

Rizieq Syihab merampungkan proses hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/ Pid.Sus/ 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Rizieq Syihab hari ini bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari 2/3 masa kurungan sejak ditahan pada 12 Desember 2020.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Aprianti mengatakan, Rizieq Syihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7) kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Sekedar informasi Rizieq telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.

Menyusul putusan, MA yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.

(mdk/gil)

#RizieqShihab #Hukum