Sama Seperti Istri Ferdy Sambo, Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK
D'On, Jakarta,- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan pihaknya menerima permohonan perlindungan dari istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan juga Bharada E. Permohonan diterima pada Kamis pekan lalu.
"Selasa, LPSK proaktif koordinasi dengan Kapolres Jaksel. Rabu (13/7) kami koordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo. Serta wawancara Bharada E. Kamis (14/7), permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," kata Edwin saat dihubungi, Senin (18/7/2022).
Edwin menuturkan LPSK juga sempat meminta keterangan dari Bharada E selaku pemohon. Sementara untuk istri Fedy Sambo, Putri, belum diperoleh keterangan karena kondisinya disebut masih terguncang.
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," tuturnya.
Edwin menyampaikan permohonan perlindungan terhadap Putri diajukan oleh Ferdy Sambo secara lisan saat bertemu dengan LPSK Rabu pekan lalu. Sedangkan Bharada E menyampaikan permohonan langsung.
"Dalam pertemuan dengan Pak Sambo, beliau menyampaikan secara lisan permintaan perlindungan bagi isterinya, (sementara) E langsung yang meminta," ujarnya.
Edwin mengatakan Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK sebagai saksi. Ia mengatakan terdapat 2 laporan terkait dugaan kekerasan terkait pencabulan dan dugaan percobaan pembunuhan.
Namun, Edwin mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan melakukan investigasi. Hingga saat ini LPSK, kata Edwin, baru menerima dua permohonan perlindungan dari Putri dan Bharada E.
"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan. Sejauh ini ada dua pemohon itu," imbuhnya.
Polri: Status Bharada E Saksi
Polisi menjelaskan status Bharada E masih sebagai saksi dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Polisi menyebut belum ada bukti yang mendukung ke arah peningkatan status menjadi tersangka.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (12/7).
Budhi menjelaskan pihaknya juga menginterogasi komandan Bharada E. Budhi mendapatkan informasi Bharada E merupakan tim penembak nomor satu di resimen pelopor Brimob.
Tim Khusus Dibentuk Kapolri
Peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
"Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum, kemudian ada Pak Kabareskrim, Pak Kabik (Kabaintelkam) kemudian juga ada As SDM, karena memang beberapa unsur tersebut harus kita libatkan termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Selasa (12/7).
Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Dia memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan dan periodik sehingga menjawab keraguan publik. Hal tersebut merupakan komitmen dari Kapolri.
(dek/yid)
#BrigadirJ #PolisitembakPolisi #FerdySambo #BharadaE #LPSK #Viral