Satpol PP Sita Puluhan Kursi Milik PKL yang Berjualan Diatas Trotoar
D'On, Padang (Sumbar),- Jadikan Trotoar Untuk Tempat Berjualan, Puluhan Kursi Plastik Milik PKL, Disita Satpol PP Padang, Minggu sore (10/7/ 2022).
Sebanyak 32 kursi plastik yang berada dikawasan Samudra, disita petugas, karena diletakan di atas trotoar oleh Pedagang Kaki Lima, untuk memfasilitasi pembeli untuk duduk di tempat.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, Syafnion bersama personilnya akhirnya menertibkan kursi dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, karena telah mengganggu Trantibum.
Sesuai aturan, Perda nomor 11 tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bahwa tidak dibenarkan Trotoar dijadikan tempat untuk berjualan apalagi dengan meletakan barang-barang dagangannya di atas trotoar, tentu hal tersebut telah melanggar Perda.
"Jelas fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan, semua Pedagang ini telah diberi surat peringatan dan pemberitahuan, bahwa tidak dibenarkan berjualan memakai trotoar maupun badan jalan, selain merusak keindahan Kota, kegiatan berjualan ditrotoar juga merampas hak-hak pejalan kaki", Jelas Syafnion.
Untuk sementara kursi-kursi plastik tersebut terpaksa diamankan petugas ke Mako Satpol PP, dan juga sebagai peringatan ke Pedagang agar kedepannya tidak lagi menjadikan trotoar untuk tempat berjualan.
"Untuk proses lebih lanjut, barang milik PKL ini kita serahkan ke Penyidik untuk dijadikan barang bukti dan dilakukan proses selanjutnya sesuai aturan, pemiliknya juga kita panggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang," jelas Syafnion.
Lebih lanjut, Syafnion menghimbau kepada seluruh Pedagang agar tidak menjadikan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, karena hal tersebut sudah bertentangan dengan aturan juga telah merugikan orang banyak.
(*)
#PKL #SatpolPP #Padang