Breaking News

Terancam Diblokir PSE Kominfo, Ini Tanggapan Google dan Meta

D'On, Jakarta,- Tiga hari menjelang ancaman pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Google menyebut akan "mengambil tindakan yang sesuai". Sementara, Meta masih bungkam.


"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar Perwakilan Google ketika dihubungi, Senin (18/7).

Sementara itu, Meta masih bungkam ketika dimintai keterangan terkait dengan pendaftaran PSE yang batas waktunya hanya tinggal dua hari lagi, yakni pada 20 Juli.

Menurut pantauan pada Senin (18/7) malam, Google dan Meta beserta anak perusahaannya seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, belum masuk ke dalam daftar PSE yang sudah melakukan registrasi ke Kominfo.

Dua raksasa teknologi ini beserta nama-nama besar seperti Twitter, Netflix, PUBG Mobile, hingga Yahoo terancam diblokir jika tidak segera mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.

Ancaman pemblokiran yang dilayangkan Kominfo ini terkait kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik lokal maupun asing melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi mengenai: Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate pada Minggu (17/7).

Definisi dan peraturan tentang PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019. PSE sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

PSE kemudian terbagi menjadi dua yakni PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. Perbedaannya terletak pada sifat penyelenggara. PSE lingkup publik berarti penyelenggaranya adalah instansi negara, sementara PSE lingkup privat penyelenggaranya adalah pribadi atau swasta.

Dedy Permadi, juru bicara Kominfo, enggan menegaskan soal potensi pihaknya memblokir Google dan Meta jika tak juga mendaftar. "Kami berkomunikasi di antaranya dengan Meta Group, Mereka menyampaikan komitmen mereka akan segera mendaftar sebelum tanggal 20," ucapnya, dinukil dari CNN Indonesia TV, Senin (18/7) malam.

"Sub-domain atau sub-industri dari Google beberapa belum daftar, tapi kami mendapatkan informasi dari manajemen Google Indonesia bahwa mereka akan mendaftar selambat-lambatnya besok. Itu untuk selain Google Cloud Indonesia," tandasnya.


(lom/lth)

#Kominfo #Google #nasional