Breaking News

40 Parpol Resmi Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

D'On, Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 40 partai politik yang resmi sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU hingga hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022, Pukul 23.59 WIB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 parpol dinyatakan dokumen lengkap dengan status terdaftar dan dilanjutkan verifikasi administrasi hingga 11 September 2022.


"Dari 40 mendaftar, ada 24 parpol yang dokumen lengkap," ujar Anggota KPU Idham Holik, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022) dini hari.

Sementara 16 parpol lain sedang dalam proses pemeriksaan dokumen pendaftarannya. KPU akan memastikan status 16 partai tersebut pada Senin (15/8/2022).

Diketahui, terdapat 43 parpol pemegang akun Sipol dari 75 parpol yang memiliki badan hukum sebagaimana tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 parpol yang melakukan pendaftaran dan 3 parpol yang tidak melakukan pendaftaran hingga hari penutupan pendaftaran, 14 Agustus 2022, Pukul 23.59 WIB.

Berikut ini adalah 40 parpol yang mendaftar ke KPU.

A. 24 partai yang dokumennya lengkap
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Nasdem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
7.Partai Demokrat
8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Golkar
16. Partai Amanat Nasional (PAN)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Buruh
20. Partai Ummat
21. Partai Republik
22. Partai Republikku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo.
24. Partai Republik Satu

B. 16 parpol yang dokumen pendaftarannya sedang diproses
1. Partai Berkarya
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
5. Pelita
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
7. Partai Kongres
8. Partai Kedaulatan Rakyat
9. Partai Pemersatu Bangsa
10. Partai Karya Republik
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Bhinneka Indonesia
13. Partai Masyumi
14. Partai Perkasa atau Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
15.Partai Damai Kasih Bangsa
16. Partai Kedaulatan

C. 3 parpol yang tidak mendaftar
1. Partai Mahasiswa Indonesia
2. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
3. Partai Rakyat

Sumber: BeritaSatu

#Pemilu2024 #PartaiPolitik #KPU #PendaftaranParpol #nasional