Anggota Polisi Aktif Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Internasional
D'On, Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional Jerman-Malaysia-Indonesia. Terkait kasus itu, total 25 orang pengedar dan bandar yang ditangkap.
"Berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional, Malaysia-Indonesia nanti ada beberapa wilayah berhasil diungkap dan jaringan ini juga melibatkan warga negara asing," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dua di antara 25 pelaku tersebut merupakan mantan anggota dan anggota aktif Polri. Mereka berperan sebagai kurir narkoba, akan tetapi Krisno tidak memerinci identitasnya.
"Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalah guna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali," ujar Krisno.
Lebih lanjut Krisno mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, mantan anggota Polri sudah mengirimkan narkoba kepada dua orang pemilik tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat yang bernama Paulus dan Juky Sutrisna.
"Pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada 2.000, 3.000, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky pemilik diskotek," tuturnya.
Dikatakan Krisno, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 7 Juli hingga 31 Juli 2022 dengan nama operasi Anti Gedek 2022.
Operasi tersebut berlangsung sejak 1 hingga 31 Juli 2022. Pada operasi ini, Bareskrim menindak dua kasus yang berbeda yaitu pertama berkaitan dengan penyelundupan ekstasi yang dikemas dalam alat makanan anjing. Kasus kedua berlokasi di tempat hiburan malam di Bandung.
Adapun barang bukti narkoba yang berhasil disita antara lain 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir happy five atau erimin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water dan 1.330 ml ketamine. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman keterangan dari para tersangka.
"Sementara ini kami identifikasikan tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sumber: BeritaSatu
#Narkoba #JaringanNarkobaInternasional #Polri #PolisiTerlibatJaringanNarkoba