Berikut Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Usai Dirinya Diperiksa jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
D'On, Jakarta,- Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Sambo, adapun tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, Kuat Ma'ruf alias KM. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sambo diduga mengatur agar seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Saat ini, Sambo tidak pernah muncul kehadapan publik sebab ia ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Akan tetapi, ia menitipkan pesan yang ingin disampaikannya kepada publik. Pesan tersebut dititipkan melalui kuasa hukumnya, Arman Haris. Setelah itu, Arman membacakan pesan tersebut dihadapan awak media di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Berikut pernyataan lengkap dari Irjen Ferdy Sambo:
#FerdySambo #FerdySamboTersangka #Viral #PernyataanLengkapFerdySambo #BharadaE #BrigadirJ