Breaking News

Berikut Pernyataan Lengkap Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka

D'On, Jakarta,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Irjen Sambo diketahui melakukan penembakan menggunakan senjata milik Brigadir J ke dinding.

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak (antara Brigadir J dan Bharada E) seperti yang dilaporkan awal," ungkap Kapolri saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8).


"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara Brigadir J  ke dinding," sambungnya.

Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga.

Dan ini juga merupakan komitmen kami, dan juga menjadi penekanan bapak presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan dan akuntabel. Dan tadi juga beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu. jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

Jadi ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan.

Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak menembak antara saudara J dan saudara RE di Duren Tiga yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan juga dilakukan pemeriksaan di Propam Polri dan juga Polda Metro.

Dimana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan.

Dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan, seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutup-tutupi dan direkayasa.

Oleh karena itu dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat.

Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi.

Oleh karena itu, untuk membuat terang dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan, beberapa waktu yang lalu kami telah mengambil keputusan penon-aktifkan Kapolres Metro Selatan, Karopaminal, Kadiv Propam Polri dan Karoprovos.

Kemudian timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik Polri. Ataupun tindakan untuk merusak menghilangkan barang butki, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan.

Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri.

Terdiri dari:
- 1 Bintang 2
- 2 Bintang 1
- 2 Kombes
- 3 AKBP
- 2 Kompol
- 1 AKP

Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah.

Selanjutnya, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini kita telah melibatkan pihak-pihak eksternal, seperti rekan-rekan di Komnas HAM dan juga mitra kami di Kompolnas.

Kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat termasuk ke keluarga korban beberapa waktu lalu untuk kita berikan ruang autopsi ulang dan juga melayani laporan polisi dan keluarga korban.

Dan tentunya ini adalah wujud transparansi yang kami lakukan. Saat ini timsus telah mendapatkan titik terang. Dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan timsus labfor untuk menguji balistik, mengetahui alur tembakan, pendalaman CCTV dan handphone oleh labfor.

Biometrik indentification serta tindakan lain, tentunya bersifat ilmiah dan juga kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP, termasuk saksi-saksi lain yang terkait. Juga saudara RE, RR, saudara AR dan P, dan saudara FS.

Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

Tim khsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa menembakkan terhadap saudara J, meninggal dunia yang dilakukan saudara RE yang dilakukan atas perintah saudara FS.

Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang.

Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakkan dengan senjata milik saudara J ke dinding. berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.

Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait.

Kemarin kita telah tetapkan 3 orang tersangka, yaitu saudara RE, saudara RR dan saudara KM.

Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka.

Saya ulangi timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka. 

(mdk/rhm)

#Kapolri #ListyoSigitPrabowo #BrigadirJ #BharadaE #Viral #FerdySamboTersangka #PutriCandrawathi