Deolipa Yumara Gugat Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim
D'On, Jakarta,- Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Mohammad Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Pihak-pihak tergugat adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Hari ini kami sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Gugatan itu merupakan buntut pencabutan kuasa atas diri mereka sebagai kuasa hukum Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Gugatan dilayangkan Deolipa Yumara bersama Pengacara Merah Putih.
“Alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," ujar Deolipa Yumara.
Selain itu, ujar Deolipa Yumara, pihaknya menganggap bahwa surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil karena pencabutan itu tidak memiliki alasan apa pun. Di samping itu, terdapat pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu.
Tuntutannya, ujar Deolipa Yumara, pihaknya minta agar mereka tetap sebagai pengacaranya, bukan pengacara baru.
Dalam gugatannya, Deolipa Yumara menuntut para tergugat membayar bayarannya sebagai pengacara sebesar Rp 15 miliar.
Sebelumnya, pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menanggapi santai tudingan pelanggaran kode etik seperti dikatakan Deolipa Yumara.
Tuduhan dugaan pelanggaran kode etik pengacara ini akan dilayangkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Saya tanggapi santai saja. Saya ditunjuk secara profesional menjadi lawyer Bharada E,” ujar Ronny Talapessy saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
#DeolipaYumara #Kabareskrim #BharadaE #RonnyTalapessy