Breaking News

Ferdy Sambo Dipecat dari Kepolisian Usai Diperiksa Selama 17 Jam

D'On, Jakarta,- Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Keputusan itu diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang secara maraton selama 17 jam.


"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua KKEP yang juga menjabat Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. Sidang KKEP berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB dan baru berakhir Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyusul kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik yang dipimpin Ahmad Dofiri tersebut. Para saksi diperiksa memberikan kesaksiannya terkait peristiwa di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sumber: BeritaSatu

#FerdySamboDipecat #FerdySambo #SidangEtik #PembunuhanBrigadirJ #Viral