Breaking News

Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Kamis Esok

D'On, Jakarta,- Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada hari Kamis (25/8/2022) mendatang.


"Infonya kemungkinan Kamis," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.

Menurut Agung, dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik. “Belum bisa minggu ini, tetapi paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung.

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Sumber: BeritaSatu

#FerdySambo #PembunuhanBrigadirJ #Viral #BrigadirJ #Polri