Breaking News

Ferdy Sambo Melawan, Mantan Kabareskrim Singgung Hukuman Mati

D'On,, Jakarta,- Ferdy Sambo mengajukan banding terkait hasil putusan sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). 


Tentang upaya banding yang akan dilakukan Ferdy Sambo, dinilai akan ditolak lantaran ancaman dari tindak pidana yang dilakukan adalah hukuman mati.

Hal tersebut di bawah mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susmo Duadji yang menanggapi upaya pengajuan banding Ferdy Sambo.

Pada kesempatan saat menjadi narasumber di TvOne, Susno Duadji mengungkap keyakinannya jika upaya banding Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Susno Duadji menjelaskan, dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Melihat ancaman hukuman yang akan didapat Ferdy Sambo kata Susno Duadji adalah hukuman mati. 

Apalagi saat ini proses hukum perkara pidana dugaan pembunuhan berencana ini sedang berjalan, dan segera memasuki persidangan. 

Susno Duadji menjelaskan, jika proses banding bisa dilakukan dalam tiga hari setelah jatuh putusan.

"Kesempatan (banding) tiga hari setelah putusan. Tiga hari sudah harus mengajukan secara tertulis," kata Susno Duadji.

Setelah surat pengajuan banding diterima, maka akan diperiksa pada sidang banding. 

Dengan melihat ancaman hukuman yang akan dijatuhkan pada Ferdy Sambo, Susno Duadji menilai banding yang diajukan tidak akan diterima.

Bahkan, Susno Duadji melihat hal tersebut merupakan sesuatu yang mustahil jika banding diterima.

"Saya yakin itu tidak mungkin (dikabulkan). Karena dugaan pidana yang disangkakan pada dia (Ferdy Sambo) adalah ancaman hukuman mati," kata Susno Duadji.

Apalagi saat ini, proses hukum sudah berjalan dan sampai ke Jaksa Penuntut Umum berkasnya.

Selain itu, Susno Duadji juga mengomentari tentang keputusan Ferdy Sambo yang mengundurkan diri sebagai anggota Polri sehari sebelum sidang etik.

Secara jelas Susno Duadji mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengundurkan diri lantaran ancaman hukuman yang menantinya di atas lima tahun.

Susno Duadji mengatakan, dalam klausul kode etik diakui tertulis boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik.

Dan itu kata Susno Duadji, yang dilakukan Ferdy Sambo sebagai strategi, yakni mengundurkan diri.

"Dalam kode etik ada klausal yang mengatakan, boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik," kata Susno Duadji.

"Dan strategi pak Sambo sudah mengajukan pengunduran diri katanya," sebut Susno Duadji. 

Namun, Susno Duadji kembali melanjutkan jika pengunduran diri tidak bisa dilakukan dalam satu pelanggaran kode etik yang ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.

"Tapi pengunduran itu tidak bisa dilakukan jika satu pelanggaran kode etik yang diperkirakan ancaman hukumannya lebih lima tahun atau lebih," kata Susno Duadji. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo kata Susno Duadji terancam pasal 340, 388 KUHP, ancaman maksimalnya itu hukuman mati.


Sumber YouTube TvOneNews

#SusnoDuadji #FerdySambo #SidangEtik #Viral #Polri