Breaking News

Ferdy Sambo: Niat Saya Menjaga Maruah Keluarga

D'On, Jakarta,- Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J murni untuk menjaga serta melindungi muruah keluarganya.


Hal tersebut diungkapkan melalui kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi muruah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," kata Arman ketika membacakan pesan dari Ferdy Sambo.

Selain itu, Sambo juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga anggota Polri lainnya yang memperoleh dampak langsung akibat kasus tersebut.

"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis malam.

FS diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Dalam keterangannya, FS mengatakan dia marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Rian.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo diduga mengatur agar seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Selain Ferdy Sambo, tiga orang lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sumber: BeritaSatu

#FerdySambo #BrigadirJ #FerdySamboTersangka #PembunuhanBrigadirJ #Viral