Gadis Muda di Jambi Jatuh di Pelukan Seorang Kakek, Video Syurnya Beredar
D'On, Kerinci (Jambi),- Geger gadis muda berhubungan intim dengan seorang kakek.
Mereka berhubungan badan dengan gadis muda itu sebanyak 3 kali.
Hingga si kakek merekam adegan intim itu dalam sebuah video durasi 23 menit 10 detik.
Si kakek berinisial ES berusia 56 tahun tinggal di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Ditangkap polisi
Nasib si kakek kini terancam dipenjara.
Dia sudah ditangkap polisi
Kini, video syur kakek dengan gadis di Kerinci ini menjadi barang bukti yang digunakan polisi untuk menangkap pria tersebut, pada Sabtu (30/7/2022) silam.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dia mengatakan ES ditangkap Polisi di kediamannya di Kecamatan Kayu Aro Barat, Sabtu (30/7/2022).
Kakek ES itu diduga melakukan perbuatan tidak senonoh pada perempuan berusia 22 tahun, terjerat kasus pornografi.
Kronologi Gadis Muda Jatuh ke Pelukan Kakek
Kasat Reksrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi mengatakan, pihaknya sudah lakukan pemeriksaan kepada ES, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia bilang, ES dengan korban sebelumnya sudah saling mengenal sebab mereka merupakan tetangga.
Beberapa waktu lalu, korban sebut saja Bunga, gagal menikah dengan seseorang.
Bunga pun curhat dengan ES yang merupakan tetangganya itu.
Selain tetangga, ES juga seorang perangkat desa.
Mereka sering berjumpa.
Akhirnya ES lama kelamaan menaruh hati pada korban.
Tanpa sepengetahuan Bunga, dia diperdaya oleh ES.
Dia diberikan minuman, lalu lemas setelahnya.
"Korban lemas sehingga pelaku bisa melakukan hubungan badan," ungkap Kasat Reskrim.
Kasat menyebut, hubungan layaknya suami istri itu terjadi sebanyak 3 kali di lokasi yang sama, yakni di rumah tersangka.
"Saat berhubungan pertama tidak direkam. Hubungan yang kedua dan ketiga baru direkam pelaku," jelasnya.
Dia bilang, pelaku merekam aksi sedang berhubungan di atas ranjang itu tanpa diketahui oleh perempuan cantik itu.
"Tanpa sepengetahuan korban, durasi video lebih kurang 23 menit 10 detik," kata Kasat Reskrim.
Pelaku, ucapnya, mengakui melakukan hubungan intim itu sekaligus merekamnya.
Hal itu dilakukan karena tidak ingin Bunga lari dari dirinya, dan ingin mengajak nikah.
Laporkan Kakek ES ke Polisi
Bunga merasa kurang nyaman dengan ES, hingga dia mulai menjauh.
Akhirnya, pelaku mulai sebarkan video syur tersebut dan mengirim ke kakak kandung korban.
Selanjutnya kakak korban melaporkan kepada orang tua mereka, selanjutnya orang tua korban melaporkan hal itu ke Polres Kerinci.
Laporan disampaikan keluarga pada 25 Juli 2022.
Satreskrim Polres Kerinci lalu mencari dan menangkap si kakek.
Setelahnya, Polres Kerinci melakukan penahanan terhadap tersangka ES (56).
Kakek yang telah lanjut usia itu menjalani hidupnya di penjara atas perbuatannya yang membuat heboh masyarakat setempat.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih,” ungkap Kasat Reskrim.
#Pornografi #Pelecehanseksual #VidioViral #Viral #Jambi #Kerinci