Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim, Ini Sebabnya
D'On, Surabaya (Jatim),- Samsudin Jadab yang juga dikenal sebagai Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah, Marcel Radhival ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (3/8/2022). Marcel dianggap mencemarkan nama baik Samsudin di media sosial, YouTube.
"Kami melaporkan Si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," ujar Kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono usai laporan.
Teguh mengatakan kalau yang disampaikan Marcel di YouTube miliknya merupakan penggiringan opini. Pengobatan yang dilakukan Samsudin disebut terlapor hanyalah sulap atau sebuah trik. "Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
"Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE (tentang Pencemaran Nama Baik)," dia menambahkan.
Dalam laporannya, pelapor dalam hal ini Samsudin melalui kuasa hukumnya membawa barang bukti video diduga berisi pencemaran nama baik yang dibuat Marcel di media sosial. Ke depan, pihak kuasa hukum akan melengkapi barang bukti lainnya seirinh dengan berjalannya proses hukum.
"Barang bukti video, masih akan kami lengkapi lagi. Yang dilaporkan konten Si Marcel Pesulap Merah," imbuhnya.
Video yang dibuat Marcel, kata Teguh, sangat merugikan kliennya. Karena Samsudin disebut di YouTube Marcel kalau melakukan penipuan dalam pengobatannya di Padepokan di Blitar. Sebenarnya, upaya mediasi sudah dilakukan tapi tak menemui jalan damai.
"Kami sudah mediasi tapi pihak Marcel bersikukuh bahwa beranggapan dirinya benar. Jadi kita proses secara hukum," pungkasnya.
#GusSamsudin #PesulapMerah #MarcelRadhival #PoldaJatim