Breaking News

Hampir 1 Kompi Polisi Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Berikut Beberapa Daftar Namanya

D'On, Jakarta,- Fakta demi fakta kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J mulai terbongkar. Hampir sekompi personel polisi diduga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Satu kompi dalam satuan militer sama dengan 100 personel.


Polisi mengungkapkan, total 83 anggota polisi telah diperiksa timsus. Mereka diduga diperintah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi penyelidikan pembunuhan Brigadir J.

Dari 83 anggota Polri tersebut, 35 orang di antaranya diusulkan dijebloskan ke Tempat Khusus (Patsus) karena diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J.

Sementara, 15 personel Polri telah berada di tempat khusus. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer telah dipindahkan dari tempat khusus karena statusnya sebagai tersangka.

"Yang sudah Patsus atau tempat khusus sebanyak 18 orang tapi berkurang 3 yaitu satu FS, RR dan RE karena sudah tersangka," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

6 Anggota Polri Halangi Penyelidikan Kasus Brigadir J

Itsus Polri juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh enam orang anggota Polri pada saat penanganan awal tewasnya Brigadir J. Enam petugas tersebut terlibat praktik obstruction of justice dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keenam orang anggota Polri tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyelidikan," kata Agung.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

Peran Enam Anggota Polri

Peran enam orang yang diduga menghalang-halangi penyidikan:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan Brigadir J, ia juga mengaku telah merekayasa peristiwa seolah terjadi baku tembak hingga menewaskan Brigadir J.

Selain itu, jenderal bintang dua ini juga yang memerintahkan untuk mengambil barang bukti vital berupa CCTV di lokasi kejadian.

2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV terkait tewasnya Brigadir J.

3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengganti DVR CCTV terkait tewasnya Brigadir J.

4. Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait tewasnya Brigadir J.

5. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait tewasnya Brigadir J.

6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto yang diduga ikut terlibat dalam perusakan DVR CCTV terkait tewasnya Brigadir J.

Lima Klaster Polisi Halangi Penyelidikan

Asep menambahkan, dalam mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. Kemudian klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

"Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR," kata Asep seperti dilansir Antara.

Klaster yang keempat, kata dia lagi, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Yang terakhir klaster kelima ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Kemudian, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

(mdk/ray)

#FerdySambo #Polri #PembunuhanBrigadirJ #BrigadirJ #Viral