Ini 6 Nama Polisi yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
D'On, Jakarta,- Polri hingga saat ini masih terus mendalami anggotanya yang terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini, ada enam nama polisi yang diduga menghalangi penyidikan.
"Kemudian dari personel yang sudah di tempat khusus (patsus) ada 15 orang. Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Dikatakan Agung, pihaknya telah memeriksa anggota sebanyak 83 orang. Kemudian, yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang.
Kemudian dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang sudah ditempatkan khusus. Akan tetapi berkurang tiga orang yaitu FS, RR, dan RE karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Namanya tentu satu FS, kedua BJP AK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP," ucapnya.
Berikut 6 orang anggota Polri yang diduga kuat melakukan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yosua:
1. Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
#FerdySambo #Polri #PembunuhanBrigadirJ #BrigadirJ #Viral