Ini Peran Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ajak Korban ke TKP dan Ikuti Skenario yang Telah Direncanakan
D'On, Jakarta,- Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Putri Candrawathi mengikuti skenario yang dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan
Tidak hanya itu, Putri juga sedang bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada E, RR, dan KM.
"Ada di lantai tiga saat Riki dan Richard ditanya kesanggupannya untuk menembak almarhum Josua. Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ucapnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM, dan Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
#PutriCandrawathi #FerdySambo #PembunuhanBrigadirJ #Viral #BrigadirJ