Ini yang Dilakukan Bripka RR dan Bripka KM dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
D'On, Jakarta,- Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansyah Yosua Hutabarat. Diketahui, keduanya disebut ikut membantu dan menyaksikan peristiwa tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa, bantuan yang diberikan tersebut dengan memberikan kesempatan terjadinya penembakan terhadap Brigadir J dan juga ikut menyaksikan.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS (Ferdy Sambo)," ujar Agus saat konfirmasi wartawan, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, keduanya tidak melaporkan rencana pembunuhan ke pihak kepolisian.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," ucapnya.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.
Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.
Sumber: BeritaSatu
#BrigadirJ #BharadaE #BripkaRR #BripkaKM #FerdySambo #polisitembakpolisi