Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
D'On, Jakarta,- Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka (Putri Candrawathi)," Kata Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC adalah Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sudah selesai dilaksanakan.
Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada minggu ini, yaitu Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022), dan Rabu (17/8/2022).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana atau Pasal 340, terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.
Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi.
Diketahui, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eleizer, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
#PutriCandrawathi #PembunuhanBrigadirJ #BrigadirJ #FerdySambo #PutriCandrawathiTersangka #Polri