Breaking News

Jaksa: Perbuatan Napoleon Lumuri Tinja ke Muka Akan Diingat Kace Seumur Hidup

D'On, Jakarta,- Jaksa penuntut umum menyebut Irjen Napoleon Bonaparte secara sengaja dan sewenang-wenang melumuri tinja ke wajah Muhammad Kace. Menurut jaksa, perbuatan tersebut akan diingat Kace untuk seumur hidupnya.


Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan pidana terhadap Napoleon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M Kace dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi M Kace seumur hidupnya, meskipun perbuatan saksi M Kace dengan konten Youtube-nya merupakan penghinaan terhadap agama Islam yang juga diingat seluruh elemen masyarakat Indonesia," terang jaksa.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Napoleon dengan pidana penjara selama satu tahun.

Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, yakni perbuatan Napoleon telah membuat Kace mengalami luka-luka karena penganiayaan.

Selain itu, Napoleon saat ini juga sedang menjalani hukuman terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra.

"Hal meringankan terdakwa bersikap kooperatif, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," kata jaksa.

Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Napoleon diproses hukum karena dinilai telah menganiaya terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace di kamar sel nomor 11 Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kace disebut mengalami pemukulan hingga diolesi dan dijejali dengan tinja oleh beberapa penghuni Rutan Bareskrim Polri.

Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.


(ryn/isn)




#MKace #NapoleonBonaparte #PenistaanAgama #hukum