Breaking News

Kapolri: Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan dan Beri Kesempatan Penembakan Brigadir J

D'On, Jakarta,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kondisi di rumah Irjen Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, jelang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Listyo mengatakan, Ferdy Sambo melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J terlebih dahulu. Perencanaan itu diketahui oleh sang istri, Putri Candrawathi dan ajudannya Bharada E atau Richard Eliezer Pudhiang Lumiu.

"Peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dulu oleh FS di rumah Saguling yang diketahui oleh saudari PC dan Richard," kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Listyo menyebut, pada perencanaan itu, Putri Candrawathi memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Demikian juga saudari PC diduga memberikan kesempatan terhadap peristiwa yang terjadi," ucap dia.

Listyo mengatakan dalam proses pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk melepaskan tembakan. Tembakan itu disaksikan langsung oleh Brigadir RR atau Ricky Rizal dan KM atau Kuat Ma’ruf.

"Saudara Richard melakukan penembakan terhadap almarhum Yosua atas perintah FS, di mana disaksikan oleh Ricky, Kuat Ma'ruf. Demikian juga perannya ikut membantu," jelas Listyo.

Pembunuhan Brigadir J

Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Polisi awalnya menyebutkan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudhiang Lumiu. Belakangan, polisi meralat pernyataan tersebut.

Polisi mengatakan, Brigadir J justru tewas akibat ditembak Bharada E. Penembakan ini atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo. Diduga, Irjen Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Dari lima tersangka, empat di antaranya disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Empat tersangka ini ialah Irjen Ferdy Sambp, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM. Sedangkan Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(*)

#Kapolri #ListyoSigitPrabowo #FerdySambo #PutriCandrawathi #BharadaE #BrigadirJ #PembunuhanBrigadirJ #KuatMaruf #BripkaRR