MA Vonis Bebas Eks Dekan Fisip Unri di Kasus Pelecehan Seksual
D'On, Jakarta,- Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas eks Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, LM. Dalam hal ini MA menolak kasasi jaksa penuntut umum.
"Tolak," demikian amar putusan dilansir dari situs MA, Kamis (11/8).
Perkara nomor: 786 K/Pid/2022 ini diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan dibacakan pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Belum diketahui alasan detail MA menolak kasasi jaksa tersebut. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri.
Saat itu, majelis hakim tingkat pertama mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam vonis bebas tersebut. Pertama, tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dialami korban LM oleh Syafri. Karena dakwaan primer tidak terbukti, dakwaan tidak dapat diterima.
"Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis," kata Hakim, Rabu (30/3).
Kedua, tak ada bukti bahwa terdakwa dengan kedua tangannya memegang badan korban sambil berkata "bibir mana bibir" kepada korban.Syafri juga membantah mengucap kata "I love you" hingga mencium pipi sebelah kiri, kanan, dan kening korban.
Ketiga, hakim menilai tidak ada saksi yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus tersebut hanya mendengar testimoni dari LM.
Atas putusan itu, LM mendatangi Kemendikbudristek untuk bertemu menteri Nadiem Makarim. LM datang ditemani oleh Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Komahi).
Adapun Nadiem berjanji bakal menjatuhkan sanksi administratif kepada Syafri.
"Saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nadiem.
(cnn/ryn/ugo)
#PelecehanSeksual #MahkamahAgung #Pendidikan #Kemendikbudristek #Unri