Mahfud MD Minta LPSK Lindungi Bharada E dari Ancaman Penganiayaan dan Racun
D'On, Jakarta,- Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepolisian atau Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Melalui mimbar ini, saya minta Polri memfasilitasi LPSK agar memberikan perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun atau dari apapun," ujar Mahfud saat konferensi pers Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Menurut Mahfud MD, perlindungan LPSK penting agar Bharada E bisa membawa kasus sampai pengadilan dan memberikan keterangan apa adanya. Bahkan, kata Mahfud MD, Bharada E bisa saja bebas dari tuntutan hukum jika dirinya memang diperintah untuk melakukan penembakan Brigadir J.
"Pendamping dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas, tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," tandas Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengapresiasi pengacara Bharada E Deolipa yang mengkomunikasikan kasus ini dengan kepada publik. "Itu bagus, nyentrik, rambutnya panjang kayak seniman, apa adanya sehingga masyarakat mengerti," pungkas Mahfud MD.
Diketahui, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Meskipun demikian, Sigit belum mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Dia memastikan proses pengusutan akan terus dilakukan sehingga akan mengungkap motif maupun hal lainnya secara komprehensif. “Motif masih pendalaman,” tegas Sigit.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, atas ulahnya baik Irjen Sambo maupun tiga tersangka lainnya berinisial RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rizal), dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Agus.
#MahfudMD #BharadaE #PembunuhanBrigadirJ #FerdySamboTersangka #LPSK #Polri #BrigadirJ