Partai Berkarya Besutan Muchdi Pr Akan Gugat KPU ke Bawaslu, Ini Sebabnya
D'On, Jakarta,- Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu. Gugatan terkait gugurnya Partai Berkarya di tahap pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 karena dokumen tidak lengkap.
"Kita akan gugat KPU ke Bawaslu, segera, dalam minggu ini," ujar Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang saat dihubungi, Rabu (17/8/2022).
Andi mengakui kesalahan Partai Berkarya dalam proses pendaftaran tidak memaksimalkan waktu yang diberikan KPU. Hal ini, kata Andi, tidak terlepas dari dinamika internal Partai Berkarya yang tidak berhenti.
"Masih ada upaya untuk bisa menerima pendaftaran melalui cara menggugat KPU lewat Bawaslu. Tipis harapan tetapi kita coba saja," ungkap dia.
Andi mengatakan, pada Pemilu 2019, Partai Berkarya juga sempat menggugat KPU karena dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi. Bawaslu, kata dia, mengabulkan gugatan partainya sehingga dapat lolos tahapan verifikasi administrasi dan langsung ke tahapan verifikasi faktual.
"Kalau saat ini, baru daftar sudah gugur tetapi kita coba, semoga dapat kesempatan untuk lanjut proses verifikasi administrasi. Walaupun sudah banyak pengurus daerah yang sudah down atau kecewa dan lompat partai lain," kata Andi.
Sumber: BeritaSatu
#PartaiBerkarya #KPU #Bawaslu #Pemilu2024 #politik