Breaking News

Pendaftaran Ditutup, KPU Tegaskan Parpol Tak Bisa Lengkapi Dokumen Lagi

D'On, Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup rangkaian pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB. Dengan demikian, parpol sudah tidak dapat lagi melengkapi dokumen pendaftaran.


Hal itu termasuk para parpol yang baru mendaftar pada hari ini atau batas akhir pendaftaran. Diketahui, rangkaian ini telah berlangsung mulai 1 Agustus 2022.

"Sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran, baik itu secara fisik yang hadir itu, kemudian secara Sipol ditutup 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB, maka sudah tidak bisa lagi melengkapi atau menambah hal-hal yang dinyatakan sebelumnya itu adalah belum lengkap," ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.

"Jadi, bagi yang hadir hari ini kemudian sudah menyerahkan dokumen, tapi ketika pemeriksaan belum selesai itu, sudah tidak bisa menambah atau memasukan lagi dokumen persyaratan sampai batas waktu tadi saya sampaikan, 14 Agustus 2022 jam 23.59," ungkapnya.

Hasyim lalu menjelaskan, bagi parpol yang mendaftar di hari terakhir lalu dinyatakan lengkap, verifikasi administrasi dilakukan setelah berita acara menyatakan berkas sudah lengkap.

"Terhadap parpol yang dinyatakan tidak lengkap, maka selesai, tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi," ujarnya.

Diketahui, KPU telah menerima pendaftaran 40 partai politik pemegang akun Sipol. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 parpol yang dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol yang masih diperiksa kelengkapan dokumen pendaftarannya.

Berikut daftar 16 parpol yang dokumen pendaftarannya sedang diproses:
1. Partai Berkarya
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
5. Pelita
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
7. Partai Kongres
8. Partai Kedaulatan Rakyat
9. Partai Pemersatu Bangsa
10. Partai Karya Republik
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Bhinneka Indonesia
13. Partai Masyumi
14. Partai Perkasa atau Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
15.Partai Damai Kasih Bangsa
16. Partai Kedaulatan

Berikut 24 partai yang dokumennya lengkap:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Nasdem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
7.Partai Demokrat
8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Golkar
16. Partai Amanat Nasional (PAN)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Buruh
20. Partai Ummat
21. Partai Republik
22. Partai Republikku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo.
24. Partai Republik Satu

Sumber: BeritaSatu

#KPU #Parpol #PendaftaranParpol #nasional