Pendaftaran Ditutup, KPU Tegaskan Parpol Tak Bisa Lengkapi Dokumen Lagi
D'On, Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup rangkaian pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB. Dengan demikian, parpol sudah tidak dapat lagi melengkapi dokumen pendaftaran.
Hal itu termasuk para parpol yang baru mendaftar pada hari ini atau batas akhir pendaftaran. Diketahui, rangkaian ini telah berlangsung mulai 1 Agustus 2022.
"Sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran, baik itu secara fisik yang hadir itu, kemudian secara Sipol ditutup 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB, maka sudah tidak bisa lagi melengkapi atau menambah hal-hal yang dinyatakan sebelumnya itu adalah belum lengkap," ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
"Jadi, bagi yang hadir hari ini kemudian sudah menyerahkan dokumen, tapi ketika pemeriksaan belum selesai itu, sudah tidak bisa menambah atau memasukan lagi dokumen persyaratan sampai batas waktu tadi saya sampaikan, 14 Agustus 2022 jam 23.59," ungkapnya.
Hasyim lalu menjelaskan, bagi parpol yang mendaftar di hari terakhir lalu dinyatakan lengkap, verifikasi administrasi dilakukan setelah berita acara menyatakan berkas sudah lengkap.
"Terhadap parpol yang dinyatakan tidak lengkap, maka selesai, tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi," ujarnya.
Diketahui, KPU telah menerima pendaftaran 40 partai politik pemegang akun Sipol. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 parpol yang dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol yang masih diperiksa kelengkapan dokumen pendaftarannya.
#KPU #Parpol #PendaftaranParpol #nasional