Pengacara Brigadir J Ungkap 'Si Cantik' Diduga Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo
D'On, Jakarta, Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap adanya informasi terkait seseorang yang disebut 'si cantik'. Diduga Menjadi api penyulut kemarahan Eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Karena, dia meyakini bahwa Brigadir J tidak akan melukai harkat dan martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo ketika berada di Magelang. Sedangkan, kemarahan yang berujung pembunuhan berencana, karena terkait bocornya informasi mengenai 'si cantik' kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Balik ke Jakarta juga normal jadi terkait dengan tuduhan Ferdy Sambo yang menyatakan ada sesuatu di Magelang. Dialah (Sambo) yang ada sesuatu dengan ibu, dan dialah yang ada sesuatu dengan 'Si Cantik'. Kalau dengan Yoshua (Brigadir J) atau almarhum itu tidak ada. baik-baik saja," ucap Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (16/8).
Meski, Kamaruddin tidak menjelaskan siapa yang dimaksud 'si cantik' itu. Namun dia mengatakan dalam peristiwa di Magelang, Brigadir J diduga sempat dituduh membocorkan informasi rahasia kepada Putri Candrawathi.
"Tidak ada, cuma diduga almarhum ini dituduh memberi informasi tentang kenapa si bapak tidak pulang ke rumah. lalu dicariin oleh si ibu. Diduga almarhum itu memberikan informasi tentang keberadaan 'si cantik' dan lainnya itu," sebutnya.
Karena berangkat dari pertanyaan kenapa Sambo yang kerap tidak pulang ke rumah itulah, Kamaruddin menduga bahwa hal tersebut menjadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertengkar saat berada di Magelang.
"Di dalam ulang tahun pernikahan itu memang terjadi pertengkaran antara si bapak dan si ibu. Sehingga si bapak pergi meninggalkan ultah itu segera setelah acara selesai," tuturnya.
Meski Sambo meninggalkan anak, istri, dan ajudannya di Magelang, kata Kamaruddin, Putri Candrawathi tetap dalam kondisi senang saat pulang ke Jakarta.
Hal tersebut terbukti dengan chat WhatsApp Putri ke adik Brigadir J. Di mana, Putri mengirim foto Brigadir J sedang menyetrika baju anak Sambo maupun Putri.
"Lalu ketika dipotret almarhum menyetrika baju sekolah, dikirim ke adiknya. 'Lihat ini abang kau ini, rajin kali. Kau datang lah ke sini bantuin abangmu'," ucap Kamaruddin sambil tirukan pesan WhatsApp Istri Ferdy Sambo, Putri ke adik Brigadir J.
Skenario Berubah
Sedangkan sejak awal, kasus kematian Brigadir J telah sebelumnya dibeberkan ke publik jika itu diawali dengan adanya dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan kepada Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, berujung baku tembak dengan Brigadir J.
Namun terbaru, Timsus bersama Irsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengungkap skenario lain dugaan kasus kematian brigadir J dengan peran yang berbeda berujung penetapan empat tersangka.
Runtuhnya skenario itu, terlihat dengan jeratan persangkaan Irjen Sambo yang diduga sebagai adalah otak pembunuhan berencana dengan melibatkan tiga ajudannya, Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat. Sebagaimana Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.
Lantas temuan baru Timsus ini, dijabarkan bahwa kematian Brigadir J di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Jumat (8/7) lalu tidak disebabkan karena baku tembak. Namun, akibat adanya penembakan yang dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Sigit.
Memakai senjata Glock-17 milik Brigadir RR, Bharada E atas perintah atasan tersebut melontarkan timah panas yang membuat Brigadir J tewas. Adapun, peran Irjen Ferdy Sambo selain memberi perintah, turut mengambil senjata HS-9 milik Brigadir J yang ditembakan secara asal.
Tembakan yang menyasar ke arah tembok itu dihempaskan Sambo agar seolah-olah membanhun skenario adanya peristiwa baku tembak antara polisi di rumah dinasnya.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," ujar Sigit.
Sedangkan peran tersangka Bripka R dan KM ketika eksekusi Brigadir J berlangsung disebut turut membantu dan menyaksikan sebagaimana pasal yang sama dipersangkakan kepada mereka.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS," ujar Kapolri.
#FerdySambo #PembunuhanBrigadirJ #Viral #KamaruddinSimanjuntak #PutriCandrawathi #BrigadirJ