Pengakuan Bharada E Diperintah Atasan untuk Lakukan Penembakan Terhadap Brigadir J
D'On, Jakarta,- Kegalauan terus menghinggapi Richard Eliezer Pudihang Lumium alias Bharada E. Bayang-bayang kematian rekannya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, membuat Bharada E, tertekan.
Bharada E akhirnya mengungkap keterlibatan atasan dalam kasus penembakan Brigadir J, yang menyeretnya menjadi tersangka. Dia mengaku diperintah atasan membunuh Brigadir J.
Tak hanya diperintah atasan membunuh Brigadir J, Bharada E juga mengungkap bahwa tidak terjadi baku tembak dengan Brigadir J, yang dipicu akibat pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Sementara proyektil peluru dari senjata Brigadir J yang ditemukan di lokasi kejadian disebut sebagai alibi. Meski tak menyebut figur, namun atasan Bharada E ada di lokasi kejadian saat insiden kematian Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Bharada E setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Bharada E mengaku tidak nyaman untuk merekayasa aksi tembak menembak tersebut. Bharada E akhirnya jujur saat diperiksa penyidik timsus Polri pada Sabtu (6/8) malam hingga Minggu (7/8).
Ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu merevisi kesaksian awalnya di meja penyidik. Dia membeberkan insiden sebenarnya yang terjadi di Rumah Dinas bosnya Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
"Kita ajarkan dia ketulusan dan kejujuran kita ajarkan dia kepatuhan kepada Tuhan kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia (Bharada E) mulai sadar," kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8).
Menurut Deolipa, perasaan tidak nyaman kliennya tersebut bukan datang dari pengacara sebelumnya Andreas Nahot Silitonga maupun tekanan dari penyidik.
"Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," ujar dia.
Alasan Bharada E Tak Bisa Menolak Perintah Atasan
Deolipa juga mengungkap alasan kliennya tak bisa menolak saat diperintah membunuh Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Deolipa, ada aturan di kepolisian yang membuat Bharada E tak bisa menolak perintah tersebut. Namun dia tak menjelaskan aturan itu.
"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," kata Deolipa kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8) malam.
"(Tidak menolak perintah karena) Ada UU dan peraturan ke bawah itu. Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," imbuh dia.
Dalam Pasal 1 angka 5 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) disebutkan bahwa hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan. Salah satunya menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaaan dalam ayat 3 huruf C sesuai Perkap tersebut.
Terkait pengakuan teranyar Bharada E yang menyebut ada penembakan satu kali, Deolipa juga tak menjelaskan secara gamblang. Dia hanya menyebut bahwa tembak menembak terjadi balasan dari orang lain.
"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu kita menembak sana menembak. Tapi kalau kita doang yang menembak, sana enggak menembak itu namanya bukan tembak menembak, tapi tembak tembak," ujar dia.
Ajukan Justice Collabolator
Bharada E kini sudah menjadi tahanan Bareskrim. Kondisinya sekarang lebih nyaman. Bahkan dia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK. Pengajuan menjadi Justice Collabolator itu masih ditelaah LPSK.
"Dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi Justice Collaborator. Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan sekarang ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong," tutur Deolipa.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, meskipun dalam keterangan Bharada E sempat berubah-ubah, pihak LPSK tak ambil pusing untuk meminta keterangan ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut. Di sisi lain, kata Edwin, keterangan yang akan dimintai LPSK akan menjadi penilaian apakah Bharada E pantas menjadi Justice Collaborator (JC).
"Kita mengacu pada informasi terakhir saja, kalau informasi terakhir ini benar dan kemudian Bharada E mau kerja sama dan bukan pelaku utama, memenuhi unsur JC," ucap Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8).
Lebih lanjut, LPSK juga akan menjamin perlidungan kepada keluarga Bharada E karena termasuk dalam kepentingan juga. Meskipun Edwin tidak merinci bentuk-bentuk perlindungan tersebut berupa apa.
"Sangat tergantung pada kebutuhan. Misal perlindungan fisik, itu penempatan di rumah aman, pengamanan pengawalan ketat atau monitoring. Jadi sangat bergantung dari hasil penilaian pendalaman LPSK," ujar dia.
Bharada E sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
Selain Bharada E, polisi juga menetapkan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berinirial Brigadir RR sebagai tersangka terkait kematian Brigadir J. Brigadir RR dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(mdk/gil)
#BharadaE #viral #polisitembakpolisi #BrigadirJ #putricandrawathi #ferdysambo