Breaking News

Punya 2 Alat Bukti, Alasan Polisi jadikan Brigadir RR Sebagai Tersangka dan Ditahan

D'On, Jakarta,- Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan Brigadir Ricky Rijal atau Brigadir RR terkait laporan dugaan pembunuhan yang dilaporkan keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka dan menahan Brigadir RR berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Akan tetapi, Andi belum memerinci terkait penangkapan tersebut apakah Brigadir RR ikut serta dalam penembakan atau bagaimana.

"Itu materi penyidikan. Bukan untuk publikasi," ucapnya.

Bareskrim menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di Rutan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022), setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim, Minggu (7/8/2022).

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Sumber: BeritaSatu

#BrigadirRR #polisitembakpolisi #BareskrimPolri #BrigadirJ #Viral #PutriCandrawathi #FerdySambo