Rabu, Bareskrim Konfrontasi Para Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
D'On, Jakarta,- Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi terkait penembakan Brigadir J. Alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri Candrawathi, karena akan dilakukan konfrontasi pada Rabu (31/8/2022) bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM, dan RE.
"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipiddeum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam
Dedi Prasetyo mengatakan, untuk sementara waktu, Putri Candrawathi akan kembali ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Pemeriksaan kemarin menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Kurang lebih ada 80 pertanyaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Dia menjelaskan pemeriksaan Putri Candrawathi dilakukan pada Jumat (26/8/2022) siang hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.00 WIB dini hari. Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30.
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ungkapnya.
Dia menjelaskan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan. "Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.
Dia mengatakan dalam pemeriksaan Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut. "Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
#FerdySambo #Bareskrim #Polri #PutriCandrawathi #Viral #BrigadirJ #polisitembakpolisi