Breaking News

Sambo dan Putri Dibawah Bayangan Jerat Hukuman Mati

D'On, Jakarta,- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hurabarat atau Brigadir J. Putri kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.


Dilansir dari detik.com, Sabtu (20/8/2022), dalam kasus ini Putri diduga ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir Yoshua, meski dia ditetapkan tersangka tapi Putri tidak ditahan. Putri pun dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana. Pasal itu menjelaskan maksimal hukuman pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati.

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Sedangkan pasal subsidernya adalah Pasal 338, berikut bunyinya:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Putri juga dijerat pasal bersama-sama turut melakukan pembunuhan yakni pasal 55 dan 56. Adapun bunyinya sebagai berikut:

Pasal 55:
- Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
- Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Peran Putri Candrawathi

Peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat terungkap melalui rekaman CCTV. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan Putri mengikuti skenario yang telah dibuat Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Agus menjelaskan saat itu Putri bersama Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," jelas Agus.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua. Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan dalam membantu melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.

Agus kemudian mengatakan Putri juga berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo saat menanyakan kesanggupan Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Putri juga diketahui mengajak Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J menuju rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," jelas Agus

"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," sambungnya.

Daftar Tersangka Lain

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Ditambah Putri, saat ini total ada 5 tersangka dalam kasus ini.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya juga dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.

(zap/fas/detik)

#FerdySambo #PutriCandrawathi #Viral #PembunuhanBrigadirJ #BrigadirJ