Sore Ini Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J
D'On, Jakarta,- Sore ini, Selasa (9/8/2022) Mabes Polri akan segera mengumumkan tersangka baru di kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, tersangka baru itu akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Insyaallah, sore ini. Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi mengutip dari Antara.
Ditambahkan oleh Dedi, pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.
"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
#BrigadirJ #Kapolri #polisitembakpolisi #viral