Surat Kuasa Dicabut, Deolipa: Saya Akan Gugat Bharada E
D'On, Jakarta,- Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E, akan menggugat kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (13/8/2022). Hal tersebut dilakukan lantaran pemecatan atau pencabutan surat kuasa secara tiba tiba.
Deolipa mengatakan, pencabutan kuasa terhadap dirinya yang dilakukan Bharada E cacat formil.
"Saya rasa cacat formil, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa, dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan," tegasnya, di Depok, Sabtu (13/8/22).
"Saya ajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya gugatan ke PN Jaksel," timpalnya.
Pria yang mengaku aktivis 98 ini mengatakan, dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E hanya 5 hari, setelahnya, keluar surat pencabutan kuasa oleh Bharada E.
"Yang saya gugat Bharada E, pengacaranya, Negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya," tutupnya.
#BharadaE #DeolipaYumara #BrigadirEDigugat