Breaking News

Tersangka, Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

D'On, Jakarta,- Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, yang disebut sebagai ajudan dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, menjadi tersangka pembunuhan berencana dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Brigadir RR dijerat pasal dengan ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati.


Seperti diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Brigadir RR Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP berbunyi, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Sudah ditahan, pasti sudah tersangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022).

Brigadir RR ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sosok Brigadir RR awalnya tidak disebut-sebut dalam insiden penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Sejak awal hanya empat sosok yang disebut-sebut dalam kasus menghebohkan ini. Mereka adalah Brigadir J yang tewas dan Bharada E atau Richard Eliezer Lumiu yang diduga sebagai penembak.

Dua lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo yang kala itu sebagai Kadiv Propam Polri. Baik Brigadir J maupun Bharada E adalah ajudan Ferdy Sambo. Sedangkan tempat kejadian adalah rumah dinas Ferdy Sambo.

Sosok lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Nama terakhir ini diduga dilecehkan dan ditodong senjata oleh Brigadir J.

Seperti diberitakan, pernyataan awal aparat kepolisian mengenai kasus ini memuat banyak kejanggalan. Publik menduga ada rekayasa. Keluarga pun tak terima Brigadir J disebut melecehkan istri atasan. Melalui pengacara, mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Benar saja, dalam pengusutan berikutnya oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditemukan fakta-fakta berbeda.

Aroma rekayasa makin menyengat setelah 25 personel Polri diperiksa karena diduga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J. Sebanyak 10 perwira tinggi dicopot dari jabatannya. Tiga di antaranya adalah jenderal, termasuk Ferdy Sambo.

Sementara itu sosok ajudan berinisial R atau RR atau Ricky Rizal baru muncul belakangan.

Masih menggunakan keterangan awal bahwa kasus ini merupakan tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E, disebutkan bahwa Ricky mengaku menyaksikan aksi baku tembak namun ia tidak tahu persis siapa lawan Brigadir J.

Ia bersembunyi setelah melihat Brigadri J mengacungkan pistol ke atas.

Keterangan yang dikemukakan Ricky kepada Komnas HAM bahwa ia hanya sebagai saksi jelas tidak selaras ketika ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. pasal yang disangkakan pada Ricky jauh lebih berat ketimbang Bharada E.

Sebelumnya, Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Berbeda dari Brigadir RR, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman pasal ini 15 tahun penjara.

Baik Bharada E maupun Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Irjen Ferdy Sambo yang sudah dicopot kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

Sumber: BeritaSatu

#ferdysambo #PutriCandrawathi #polisitembakpolisi #BrigadirRR #viral #BrigadirJ