Breaking News

Begini Respons Kabareskrim Terkait AKBP Dalizon Setor Rp500 Juta Per Bulan ke Kombes Anton

D'On, Jakarta,- Divisi Propam Polri masih mendalami dugaan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait keterlibatan Mantan Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Anton Setiawan dalam kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).


Langkah pendalaman oleh Divpropam itu sebagaimana disampaikan, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyusul dugaan IPW yang menyebut jika pihak Polri melindungi terdakwa Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon yang mengaku menyetor uang Rp500 juta per bulan ke Kombes Anton.

"Masih didalami Propam," ucap Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/9).

Dengan masih menunggunya hasil pendalaman dari Divpropam, Agus lantas hanya menjawab terkait posisi Kombes Anton Setiawan saat ini di Bareskrim Polri, sebagai Kasubit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"(Anton Setiawan) Kasubdit di Dittipidter," pungkas Agus.

Adapun dalam isu ini sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto mengusut kasus suap yang menyeret Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon secara transparan.

"Kabareskrim Komjen Agus Andrianto harus transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019," ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (11/9).

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon disebut bisa mencapai Rp 10 miliar sebagai upaya menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muba tersebut.

Dimana, total Rp 10 miliar, Rp 4,750 miliar diduga mengalir ke Kombes Anton Setiawan yang saat itu masih menjabat Dirkrimsus Polda Sumsel. Proses pember8an itu dilakukan, untuk setiap bulan menyetor Rp 500 juta ke Kombes Anton.

"Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan," kata Sugeng.

Dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan ini, IPW menilai AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri. Sementara atasannya, yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum.

"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton muncul dalam pemeriksaan. Namun, keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," ujar Sugeng.

Dalam Sidang

Sebelumnya, Pada sidang dakwaan, JPU Ichwan Siregar menyebutkan, gratifikasi yang diterima terdakwa AKBP Dalizon atas paket proyek di PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 dengan total fee Rp10 miliar. Uang tersebut diberikan seseorang di dalam dua kardus ke rumah terdakwa di Palembang.

Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan cara memaksa Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Terdakwa mengancam akam melanjutkan penyidikan jika permintaannya tidak dikabulkan.

"Terdakwa memaksa Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin untuk memberikan uang sebesar Rp5 miliar agar tidak melanjutkan penyidikan dan Rp5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas itu," ungkap Ichwan.

Setelah uang diberikan, terdakwa tetap memproses kasus itu dengan administrasi abal-abal. Perbuatan jahat terdakwa bertujuan untuk mendapatkan uang dari proyek di Musi Banyiasin.

Dari pemeriksaan juga, JPU menyebut aliran fee proyek diterima Anton Setiawan yang saat itu menjabat Direktur Reskrimsus Polda Sumsel. Anton diberikan uang oleh terdakwa Dalizon sebesar Rp4,750 miliar.

"Terdakwa mengaku menyetorkan uang fee kepada atasannya, yakni Anton Setiawan," kata dia.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa JPU dengan pasal alternatif komulatif sebagai aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan. JPU menggunakan Pasal 12e atau 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(mdk/fik)

#PolisiKorupsi #Korupsi #PolisiKriminal