Begini Siasat 6 Prajurit TNI Sebelum Mutilasi 4 Warga Papua
D'On, Timika (Papua),- Polisi masih terus mengusut kasus perampokan disertai mutilasi terhadap empat warga di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua. Kasus itu diotaki enam prajurit TNI AD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelum kejadian ada perencanaan tanggal 20 itu saja, 12 merencanakan, 10 orang melaksanakan," kata Dir Reskrimum Polda Papua, Kombes Faisal Ramadhani, Rabu (7/9).
Faisal mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Enam pelaku yang merupakan prajurit TNI AD merancang pembunuhan. Sementara empat warga sipil merupakan eksekutor. Menurut Faisal, perkara prajurit TNI AD itu ditangani POM TNI.
"Yang enamnya itu yang menangani dari POM, tersangka atau apa ya mereka yang mempunyai kewenangan," ujar dia.
Sementara terkait dengan pembagian uang hasil perampokan tersebut dibagi-bagi pelaku. Dua pelaku yang ikut merancang pembunuhan hanya mendapatkan uang Rp2 juta.
"Iya, sesuai yang disampaikan itu begitu. Mereka dibagi semua. Ya itu dia dapat Rp2 juta (yang ikut perencanaan)," tutup dia.
Peran Pelaku Terungkap Dalam Rekonstruksi
Dalam rekonstruksi nampak peran masing-masing pelaku dalam insiden pembunuhan yang dilakukan dengan cara memutilasi tubuh korban yang dimasukkan ke dalam enam karung berbeda. Empat karung berisi tubuh korban dan dua karung berisi kepala dan kaki korban.
"Jasad korban dibuang di sungai yang ada di sekitar Pigapu dan jasad bagian badan ditemukan pada 22 Agustus namun karung berisi kaki dan kepala hingga kini belum ditemukan," kata dia
Dia mengatakan, keempat jasad korban hingga kini masih disimpan di RSUD Timika dan masih ada satu jasad yang menunggu hasil identifikasi yang dilakukan laboratorium forensik Polda Papua. Tiga jasad korban sudah diketahui identitasnya, yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Arnold Lokbere.
Menurut informasi yang diperoleh, ke-10 tersangka kasus itu adalah Mayor HF, Kapten DK, Prajurit Kepala PR, Prajurit Satu RAS, Prajurit Satu PC, Prajurit Satu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.
6 TNI Mutilasi Warga Papua Dijerat Pasal Berlapis
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, enam prajurit TNI AD terduga pelaku mutilasi empat warga di Timika, Mimika, akan digelar di Mahkamah Militer (Mahmil) Makassar dan Mahmil Jayapura.
Sidang enam prajurit Brigif 20 dilaksanakan di dua tempat, yakni bagi yang berpangkat mayor sidangnya dilaksanakan di Makassar, sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura.
"Enam prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Saleh, di sela kunjungan kerja di Korem 172/PWY Jayapura, Selasa (6/9).
Dia mengatakan, dari dua pasal yang disangka kepada enam prajurit itu dikenakan pasal berlapis. Namun yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Kasusnya saat ini ditangani POM dan berharap segera disidangkan hingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi atensi pimpinan TNI.
Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Pangdam Cenderawasih mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka.
"Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan," ujar Saleh.
(mdk/gil)
#Mutilasi #OknumTNIPelakuMutilasi #Kriminal #TNI