Berkas Perkara Tahap 2 Kasus SARA Roy Suryo Dinyatakan Lengkap
D'On, Jakarta,- Berkas perkara kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo dengan tersangka mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Iya benar (sudah P21)," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, hari ini sekitar pukul 14.00 WIB. Artinya, Roy Suryo bakal segera diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB," ujar dia lagi.
Diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.
“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan politikus Partai Demokrat. Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.
“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Roy Suyo menjadi tersangka.
Sumber: BeritaSatu
#RoySuryo #MemeStupa #KasusSARA