Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, 28 Polisi Menanti Disidang
D'On, Jakarta,- Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 97 polisi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari jumlah itu, 28 polisi di antaranya menanti disidang karena menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sebanyak 35 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi, 4 di antaranya jenderal.
“Ada 35 orang diduga melanggar kode etik profesi. Dengan perincian berdasarkan pangkat, irjen pol satu, brigjen pol tiga, kombes enam, AKBP tujuh, kompol empat, AKP lima, iptu dua, ipda satu, bripka satu, brigadir satu, briptu dua, bharada dua,” ujar Listyo Sigit dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Menurut Listyo Sigit, dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik, terdapat 18 anggota Polri yang ditempatkan di penempatan khusus dan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Ia diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kemudian, baru-baru ini juga tujuh anggota perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Terkait tujuh tersangka tersebut, tiga orang sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKEP) yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo. Hasilnya, ketiganya mendapatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Tujuh tersangka itu masuk ke klaster closed circuit television (CCTV). Perannya yaitu yang memberi perintah untuk menghalangi penyidikan, melakukan pergantian DVR CCTV, pemindahan, transmisi atau perusakan CCTV.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya masih akan menyelidiki klaster lain selain dari klaster CCTV dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya itu dulu. Habis klaster CCTV baru nanti klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Akan tetapi, Dedi belum memerinci bagian-bagian klaster dalam kasus menghalangi penyidikan tersebut.
Lebih lanjut, dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik, tujuh di antaranya diproses sidang KKEP dan 28 lainnya akan segera disidang.
"Minggu depan tentunya dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) bekerja secara maraton juga tidak mengenal lelah akan juga menggelar sidang-sidang bagi terduga pelanggar obstruction of justice (OOJ) yang lainnya. Rekan-rekan sudah ketahui mulai dari Brigjen HK dan terus akan kita gelar semua sampai tuntas. Selesai nanti yang terkait OOJ baru sisanya. Dari 35 orang kalau dikurangi tujuh kan masih 28 orang," kata Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
"Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik dengan klasifikasi secara teknis dari pak Karo Wabrof yang akan mengetahui," sambungnya.
Sumber: BeritaSatu
#BrigadirJ #PembunuhanBrigadirJ #Polri #FerdySambo #Viral #polisitembakpolisi