Breaking News

Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, 11 Polisi yang Dikurung Sudah Kembali Bertugas

D'On, Jakarta,- Sebanyak 11 anggota Polri yang di tempatkan di tempat khusus (patsus) atau dikurung di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, terkait kasus Brigadir Nofriansyaj Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dibebaskan.


"Yang dipatsus kalau nggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Irjen kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022).

Dikatakan Dedi, sebelas anggota tersebut telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Saat ini, mereka sudah kembali bertugas di Yanma dan diawasi oleh Propam Polri

"Di tempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam. Setiap hari diawasi," ucapnya.

Berikut daftar sebelas anggota Polri yang sudah bertugas kembali:

1. Brigjen Benny Ali, Karo Provos Divisi Propam Polri
2. Kombes Susanto, Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
3. AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jakarta Selatan
5. AKBP Ari Cahya Nugraha, Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
6. AKBP Ridwan R Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel
7. AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
8. AKBP Handik Zusen, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
9. AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
10. AKBP Pujiyarto, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya
11. Kompol Abdul Rohim, Kanit 2 Jatanras Polda Metro

Urutan 1-4 adalah mereka yang sebelumnya dikurung di Mako Brimob sedangkan 5-11 di Provos Divisi Propam Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dan mantan Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, terkait dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Budhi selaku Kapolres kala itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J. Ketika itu kasus ini disebutnya sebagai tembak-menembak Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Budhi bersama Benny Ali yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak di TKP Duren Tiga.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang juga menyampaikan kepada pers bahwa tewasnya Brigadir J akibat tembak-menembak, tidak termasuk yang mendapatkan sanksi. "Kalau Karopenmas kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provos dan Kapolres," kata Dedi, Rabu (10/8/2022) lalu.


Sumber: BeritaSatu

#KasusBrigadirJ #Polri #PelanggaranKodeEtik #Viral