Breaking News

Edy Mulyadi Divonis Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Hari Ini

D'On, Jakarta,- Edy Mulyadi akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat melalui pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' pada hari ini, Senin (12/9).


Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang akan diselenggarakan pada pukul 09.00-selesai di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

"Agenda putusan pukul 09.00-selesai," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (12/9).

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut majelis hakim agar menghukum Edy dengan pidana empat tahun penjara. Edy dinilai terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat melalui pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak'.

Pernyataan kontroversial Edy disampaikan saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) beberapa waktu lalu.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Mulyadi selama empat tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Edy dinilai telah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Edy disebut sering mengunggah video berupa opini seputar kebijakan pemerintah pada tahun 2021 di channel Youtube BANG EDY CHANNEL. Opini itu menimbulkan pro dan kontra.

Terdapat sejumlah konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun Youtube Edy. Satu di antaranya berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'.

Dalam video itu, Edy mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat 'jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.


(ryn/bmw)

#Edy Mulyadi #KalimantanTempatJinBuangAnak #Hukum