Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Jadi Pengacara Sambo, Begini Alasannya
D'On, Jakarta,- Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo. Nantinya, Rasamala akan mendampingi Sambo dalam menjalani proses hukum kasus dugaan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rasamala mengungkapkan alasannya menjadi kuasa hukum Sambo yaitu Sambo telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya ia ketahui mengenai kasus tersebut.
"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum. Pertimbangannya terutama karena Pak ferdy telah bersedia mengungkap fakta yg sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti. Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dari dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," kata Rasamala saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/9/2022).
Menurut Rasamala, Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak sama seperti warga negara lainnya.
"Sehingga terlepas dari apa yg disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yg proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," sambungnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Ia diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sumber: BeritaSatu
#KPK #FerdySambo #BrigadirJ #RasamalaAritonang