Hakim Vonis 6 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando 8 Bulan Kurungan
D'On, Jakarta,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Enam terdakwa itu divonis delapan bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan kurungan, dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh keenam terdakwa selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana.
Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Keenam terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap pegiat sosial Ade Armando tersebut, adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut dua tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, pegiat media sosial Ade Armando dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senin (11/4/2022). Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
#AdeArmando #PengeroyokanAdeArmando #Hukum