Ini Peran Wadirkrimum Polda Metro Cari Perlindungan buat Putri Candrawathi
D'On, Jakarta,- Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian bakal menjalani sidang pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Jumat besok Wadirkrimum dulu (terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).
Jerry disebut-sebut sempat menggelar konsolidasi membahas perlindungan untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkap ada sebuah pertemuan pada tanggal 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKPB Jerry.
Tak tanggung-tanggung, banyak perwakilan dari lembaga negara hingga psikolog yang hadir. Yakni, Kemen PPA, Komnas Perempuan, KPAI, kantor Staf Presiden, dan dari LSM, psikolog.
"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang adalah LPSK segera melindungi ibu PC (istri Ferdy Sambo)," beber Edwin.
Ia menceritakan tiap instansi memaparkan terkait perlindungan bagi korban pelecehan seksual berikut dampak terhadap anak-anak korban. Dalam kasus ini, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diposisikan sebagai korban pelecehan seksual.
Pimpin Rapat Koordinasi
Dalam isi rapat koordinasi yang dibeberkan LPSK, terlihat AKBP Jerry aktif memimpin rapat. Ia mempersilakan tiap stakeholder memberikan pandangan untuk selanjutnya ia tanggapi, terutama terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Begini peran aktif AKPB Jerry:
Pembahasan rapat koordinasi hari ini tekait mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Khususnya menyoroti keluarga korban yaitu anak-anak yang menjadi sasaran perundungan (bullying).
LPSK yang seharusnya memberikan perlindungan dan hak yang sama diberikan kepada korban. Harus ada ketegasan, ada prosedur yang tidak perlu dilalui karena yang penting dapat memberikan rasa aman kepada korban. Kalau terlalu lama, kondisi sudah cukup aman sehingga perlindungan justru menjadi tidak relevan. Perlindung ini apakah hanya terkait perlindungan fisik atau psikis juga bisa dilindungi? Karena korban juga membutuhkan rasa aman dari pemberitaan.
LPSK perlu proaktif misalnya LPSK minta ke Kominfo untuk menurunkan (take down) pemberitaan terkait korban. Kita yang dalam posisi bebas (bukan korban) untuk memberikan perlindungan yang dibutuhkan korban. Korban bukan hanya ibu P tetapi juga anak-anak karena dampak pemberitaan jadi ada tatapan mata, perlakuan dst kepada anak-anak akibat pemberitaan tersebut.
Mungkin perlu saya tambah sedikit bagi LPSK, dari segi Komnas Perempuan sudah ketemu dan menyatakan memang ada. Dari sini psikologinya menyatakan hasilnya sudah ada surat, kalau memang juga dibaca. Kemudian dari LPSK melakukan lagi sebenarnya kita mau ngapain sih? Kita terlalu banyak prosedur. Kalau bisa dipangkaslah sedikit.
Tak Langsung Dikabulkan
Edwin mengungkap meski jajaran stakeholder telah memaparkan terkait korban pelecehan seksual, LPSK tidak sekonyong-konyong langsung memberikan perlindungan.
Sebab, LPSK telah melihat kejanggalan dari kasus tersebut.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal. Juga kami belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri," ujar Edwin.
Edwin mengatakan bahwa ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi, seperti sulitnya mendapatkan keterangan, termasuk mengecek kebenaran apakah peristiwa adanya dugaan pelecehan, sampai kondisi medis psikologis Putri.
"Kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," sebutnya.
Fokus Insiden di Rumah Ferdy Sambo
Edwin mengatakan sejak kasus tersebut bergulir ia merasa ada kejanggalan. Yakni, peristiwa dugaan pelecehan seksual lebih ditonjolkan daripada tewasnya Brigadir J.
"Tetapi pada kasus ini sejak awal kita melihat ada hal yang tak biasa, bahwa ada peristiwa pembunuhan tetapi kok enggak jadi perhatian. Yang jadi perhatian kok dugaan, dugaan cabul dugaan percobaan pembunuhan," ucapnya.
"Padahal yang fakta yang tak terbantahkan ada orang meninggal Dan meninggalnya. Karena dibunuh ini itu tidak diproses, kenapa semua masalah dibebankan kepada yang meninggal. Itu menurut kami sudah suatu hal yang enggak wajar," lanjut dia.